HUKUM ADAT PERKAWINAN YANG ADA DI
DAERAH
SULAWESI TENGGARA (MUNA)
NAMA :ROSNIA
KELAS :HW_2.2
NIM :0402011-0138
DOSEN: DR.Hj.Hikmawati Mustamin.SH,MH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUSLIM INDONESIA
TAHUN
2012-2013
Perkawinan dalam masyarakat Muna
sangat unik yang berbeda dengan Suku lainnya di Indonesia sistim perkawina ini
telah ada semejak dahulu kalah sebelum masuknya islam di Muna.setelah datangnya
islam dan di kenalnya agama ini oleh seluh masyarakat Muna,system perkawinan
yang dahulu tetep tidak berubah terutama yang berhubugan dengan masalah
mahar(mas kawin). Yang berhubungan hanyalah proses ijab Kabul-nya saja yang
mengikuti ajaran islam sebagai perkawina dalam islam.
1.Pemilihan jodoh
Sebelum melakukan pelamaran kadang
kala orang tua sering memilihkan jodoh untuk anaknya, namun hal ini sudah tidak
di jumpai lagi dalam kalangan masyarakat suku Muna.pada hakekatnya pemilihan
jodoh ini orang tua bercita-cita agar anaknya dapat kawin degan seorang yang
cocok dan disenaginya.oleh karana itu sebelum orang tua mengambil keputusan
terhadap jodoh anaknya,terlebih dahulu mereka megadakan penilain kepada
perempuan yang akan dilamar. Penilayan ini tidak hanya dilakukan oleh orang
tua,tetapi peranan kaum kerabat sangat menetukan pula yang menjadi ukuran penilaian
adalah kecantikan,keturunan,agamanya,kekayaan,budi pekerti,serta ahlaknya.
Apabila seorang laki-laki bermaksud
melangsungkan perkawinan hal tersebut oarng tua merundingkan degan kaum kerabat
dan anak yang bersangkutan.
2.Pertunagan
Perkawina timbul setelah adanya
persetujuan antaran kedua belah pihak calon pengatin untuk selanjutnya
melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini di capai oleh kedua belah pihak
setelah terlebih dahulu melakukan lamaran yang bisanya oleh pihak laki-laki
kepada pihak perempuan
Pertemuan yang pertama kalinya untuk
membicarakan kehendak mengadakan perkawinan ini di daerah Muna di namakan
(katangka) yang mengandung arti permintaan dalam bentuk pernyataan kehendak
dari suatu pihak kepada lain untuk maksud mengadakan (ingin melaksakan) ikatan
perkawinan sudah memberikan kepada pihak perempuan.
Pertunagan baru mengikat apabilah
dari pihak laki-laki (pihak yang meminang) sudah memberikan kepada pihak
perempuan (pihak yang di pinang) sudah ad tanda pengikat yang kelihatan yang disebut
(singkaru) dalam arti cincin
Tanda pengikat yang dimaksud
diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau kepada orang tua pihak perempuan
atau kepada bakat mempelai perempuan itu sendiri yang di pinang
Tanda lamaran itu biasanya dapat
berupah
-
Sirih
pinang
-
Sejumlah
uang (mas kawin,uang adat)
-
Makanan
matang
-
Bahan
pakaian
-
Perhiasan
Tanda
lamaran tersebut disampaikan oleh juru bicara pihak pelamar yang dilamar degan
bahasa dan peribahasa adat yang indah,sopan,santun,dan penuh hormat degan
memperkenalkan para anggota rombongan yang datang hubungan kekerabatan satu
persatu degan calon mepelai pria. Begitu pula juru bicara dari pihak wanita
yang dilamar akan menyatakan penerimaannya degan bahasa dan peribahasa adat.
Setelah
selesai kata-kata sambutan kedua belah pihak maka barang-barang tanda lamaran
itu di teruskan kepada tokoh-tokoh adat,keluarga/kerabat wanita,kemudian kedua
belah pihak mengadakan perundingan tentang hal-hal sebagai berikut:
1.
Besarnya
uang jujur(uang adat, dan mas kawin)
2.
Besarnya
uang permintaan (biaya perkawinan) dari pihak wanita
3.
Bentuk
perkawinan dan kedudukan suami istiri setelah perkawinan
4.
Perjanjian-perjanjian
perkawinan
5.
Kedudukan
harta perkawinan
6.
Acara
dan upacara adat perkawinan
7.
Waktu
dan tempat upacara
Tidak semua acara dan upacara
perkawinan tersebut dilakskan oleh para pihak yang akan melaksakan perkawinan
hal ini tergantung pada keadaan,kemapuandan masyarakat adat yang bersangkutan
Pada masyarakat suku muna dalam
upacara adat perkawinan Nampak sekali sifat atau ciri khususnya seperti halnya
pada masyarakat Tongkuno, pada masyarakat suku Muna di kenal beberapa tahapan
dalam proses pelaksanaan adat perkawinan yaitu pemilihan
jodoh,pertunagan,peminagan,dan nikah.
3.Pelamaran
Bila ada persetujuan dapatlah
dilakukan pelamaran,sebaliknya bila orang tua tidak setuju sedangkan anak yang
besangkutan sangat menginkannya dapatlah terjadi perkawinan.lari(pofileigho)
Pada tahapan ini langka pertama yang
dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak laki-laki yaitu menghubungi orang
tua pihak perempuan bahwa mereka akan berkunjung kerumah orang tua perempuan
melalui jugur bicara adat. Setelah itu bila orang tua perempuan bersedia untuk
kedatangan mereka. Keluaraga pihak laki-laki bersama juru bicara adanya
berkujung kerumah orang tua perempuan tersebut degan membawah sebuah bugkusan
yang merupakan “kabintingia” (talang kecil persegi empat)
Terjadinya suatu perkawinan dalam
masyarakat muna pada dasarnya mempunyai suatu proses dan upacara tertentu yang
harus dan mutlak untuk dilaksanakan sebab telah menjadi ketentuan hukum adat
perkawinan dan telah menjadi tradisi masyarakat Muna
Dalam proses pelaksanaan di deerah Muna
tidak dapat dianggap rame dan harus di taati karena perkawinan itu. Dalam
menghadapi perkawinan baik pihak calon suami istri maupaun keluarga kedua belah
pihak ada dua jalan yang harus ditempuh yaitu:
“Selamat atau mati” dan juga dalam
membicarakan adat perkawinan mudah tetapi sulit, tetapi mudah(momuda maka
nohali,nohali maka nomudah) yang artinya mudah tapi mahal mahal tapi mudah.
Berdasarkan keterangan diatas bahwa
dalam menghadapi suatu proses suatu perkawinan menyakut proses penyelesaian
adatnya baik calon suami istiri maupun keluarga kedua belah pihak harus
mempersiapkan jiwa yang lebih rasional dan keiman yang lebih mendalam agar
dalam proses penyelesaian adat perkawinan nanti berjalan dengan mulus serta
menimbulkan benturan antara delegasi.
Dan sebelum dilangsukan prosesi
perkawinan dalam masyarakat Muna sering juga di kenal dengan istilah uang
pinang atau bisa di sebut degan kasih naik uang mahar dan yang menanyakan uang
mahar terdebut adalah dari kelurga pihak perempuan dan bentuk uang mahar
tersebut tergantung dari strata mana pihak perempuan berasal atau dari golongan
mana pihak perempuan berasal.
Dalam masyarakat Muna di kenal dengan
4 golongan yaitu:
1. Golongan kaomu
2. Golongan walaka atau golongan sara
3. Golongan anangkolaki
4. Golongan maradika
Dalam ke empat golongan tersebut
berbedah-bedah nilai uang maharnya seperti :
1. Golongan kaomu (La ode) menikahi golongan kaomu (Wa
ode) atau golongan bawahnya, maharnya senilai 20 boka (saat ini 1 boka bernilai
Rp.24.000)
2. Jika golongan walaka menika degan
golongan kaomu maka maharnya senilai 35 boka. Akan tetapi kalau menikah dengan
golongan walaka juga maharnya bernilai 10 boka 10 suku (1 suku bernila 0,25
boka jadi 10 boka 10 suku sekitar 12,5 boka) akan tetapi golongan sara-kaomu
maharnya adalah 15 boka. Golongan sara kaomu (perempuan sara-kaomu) artinya
ayahnya golongan walaka sememtara ibunya golongan kaomu.
3. Jika golongan anangkolaki menikahi
golongan kaomu, maka maharnya adalah 75 boka. Jika menikahi golongan walaka
maharnya adalah 35 boka akan tetapi jika menikahi golongan anangkolaki juga
atau dibawahnya maharnya adalah 7 boka 2 suku ( atau 7,5 boka)
4. Jika golongan mardika menikahi golongan
kaomu maharnya adalah 2 x 75 boka jika menikahi golongan walaka maharnya adalah
75 boka jika menikahi anangkolaki maharnya 7 boka 2 suku (7,5 boka)
Setelah
uang mahar tersebut sudah di setujui dari kedua belah pihak antara keluarga
pihak perempuan dan keluarga pihak laki-laki prosesi perkawinan dapat
terlaksanakan.
Kesimpulan
Dalam
kesimpulan hukum adat yang ada di daerah Sulawesi tenggara khususnya (Muna) memiliki
ciri atau corak seperti ciri tradisional/turun temurun dan ciri kebersamaan
atau komunal karana meraka masih sangat memegan kebudayaan-nya dan mereka juga
masih menjujung tinggi arti kebersamaan dalam bermasyarakat serta saling bantu
membatu dan dalam masyrakat Muna bantu membatu atau kebersemaan itu sudah di
jadikan tradisi dalam kehidupan mereka
Mereka
datang tampa di undang atau pun di panggil dan dari kebiasan tersebut
menjadikan kehidupan mereka biasa lebih bermasyarakat.
Wow.. Ilmu Bughou so inodi... Tumpualaloku telah di posting
BalasHapusTerimakasih atas ilmunya, jujur saja saya tidak tau apa2 soal adat dan budaya saya sendiri. Kalau boleh saya mau tau lebih lanjut ttg adat dan prosesi pernikahannya
BalasHapusMenikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
BalasHapusHIS Graha Elnusa
Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)