Jumat, 25 Mei 2012

HUKUM ADAT PERKAWINAN SULAWESI TENGGARA(MUNA)


HUKUM ADAT PERKAWINAN YANG ADA DI DAERAH
SULAWESI TENGGARA (MUNA)

NAMA :ROSNIA
KELAS :HW_2.2
NIM :0402011-0138
DOSEN: DR.Hj.Hikmawati Mustamin.SH,MH

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
TAHUN 2012-2013
Perkawinan dalam masyarakat Muna sangat unik yang berbeda dengan Suku lainnya di Indonesia sistim perkawina ini telah ada semejak dahulu kalah sebelum masuknya islam di Muna.setelah datangnya islam dan di kenalnya agama ini oleh seluh masyarakat Muna,system perkawinan yang dahulu tetep tidak berubah terutama yang berhubugan dengan masalah mahar(mas kawin). Yang berhubungan hanyalah proses ijab Kabul-nya saja yang mengikuti ajaran islam sebagai perkawina dalam islam. 

1.Pemilihan jodoh
Sebelum melakukan pelamaran kadang kala orang tua sering memilihkan jodoh untuk anaknya, namun hal ini sudah tidak di jumpai lagi dalam kalangan masyarakat suku Muna.pada hakekatnya pemilihan jodoh ini orang tua bercita-cita agar anaknya dapat kawin degan seorang yang cocok dan disenaginya.oleh karana itu sebelum orang tua mengambil keputusan terhadap jodoh anaknya,terlebih dahulu mereka megadakan penilain kepada perempuan yang akan dilamar. Penilayan ini tidak hanya dilakukan oleh orang tua,tetapi peranan kaum kerabat sangat menetukan pula yang menjadi ukuran penilaian adalah kecantikan,keturunan,agamanya,kekayaan,budi pekerti,serta ahlaknya. 
Apabila seorang laki-laki bermaksud melangsungkan perkawinan hal tersebut oarng tua merundingkan degan kaum kerabat dan anak yang bersangkutan.
2.Pertunagan
Perkawina timbul setelah adanya persetujuan antaran kedua belah pihak calon pengatin untuk selanjutnya melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini di capai oleh kedua belah pihak setelah terlebih dahulu melakukan lamaran yang bisanya oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan 
Pertemuan yang pertama kalinya untuk membicarakan kehendak mengadakan perkawinan ini di daerah Muna di namakan (katangka) yang mengandung arti permintaan dalam bentuk pernyataan kehendak dari suatu pihak kepada lain untuk maksud mengadakan (ingin melaksakan) ikatan perkawinan sudah memberikan kepada pihak perempuan.
Pertunagan baru mengikat apabilah dari pihak laki-laki (pihak yang meminang) sudah memberikan kepada pihak perempuan (pihak yang di pinang) sudah ad tanda pengikat yang kelihatan yang disebut (singkaru) dalam arti cincin
Tanda pengikat yang dimaksud diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau kepada orang tua pihak perempuan atau kepada bakat mempelai perempuan itu sendiri yang di pinang
Tanda lamaran itu biasanya dapat berupah
-          Sirih pinang
-          Sejumlah uang (mas kawin,uang adat)
-          Makanan matang
-          Bahan pakaian
-          Perhiasan

Tanda lamaran tersebut disampaikan oleh juru bicara pihak pelamar yang dilamar degan bahasa dan peribahasa adat yang indah,sopan,santun,dan penuh hormat degan memperkenalkan para anggota rombongan yang datang hubungan kekerabatan satu persatu degan calon mepelai pria. Begitu pula juru bicara dari pihak wanita yang dilamar akan menyatakan penerimaannya degan bahasa dan peribahasa adat.

Setelah selesai kata-kata sambutan kedua belah pihak maka barang-barang tanda lamaran itu di teruskan kepada tokoh-tokoh adat,keluarga/kerabat wanita,kemudian kedua belah pihak mengadakan perundingan tentang hal-hal sebagai berikut:

1.      Besarnya uang jujur(uang adat, dan mas kawin)
2.      Besarnya uang permintaan (biaya perkawinan) dari pihak wanita
3.      Bentuk perkawinan dan kedudukan suami istiri setelah perkawinan
4.      Perjanjian-perjanjian perkawinan
5.      Kedudukan harta perkawinan
6.      Acara dan upacara adat perkawinan
7.      Waktu dan tempat upacara

Tidak semua acara dan upacara perkawinan tersebut dilakskan oleh para pihak yang akan melaksakan perkawinan hal ini tergantung pada keadaan,kemapuandan masyarakat adat yang bersangkutan

Pada masyarakat suku muna dalam upacara adat perkawinan Nampak sekali sifat atau ciri khususnya seperti halnya pada masyarakat Tongkuno, pada masyarakat suku Muna di kenal beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan adat perkawinan yaitu pemilihan jodoh,pertunagan,peminagan,dan nikah.


3.Pelamaran

Bila ada persetujuan dapatlah dilakukan pelamaran,sebaliknya bila orang tua tidak setuju sedangkan anak yang besangkutan sangat menginkannya dapatlah terjadi perkawinan.lari(pofileigho)
Pada tahapan ini langka pertama yang dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak laki-laki yaitu menghubungi orang tua pihak perempuan bahwa mereka akan berkunjung kerumah orang tua perempuan melalui jugur bicara adat. Setelah itu bila orang tua perempuan bersedia untuk kedatangan mereka. Keluaraga pihak laki-laki bersama juru bicara adanya berkujung kerumah orang tua perempuan tersebut degan membawah sebuah bugkusan yang merupakan “kabintingia” (talang kecil persegi empat)

Terjadinya suatu perkawinan dalam masyarakat muna pada dasarnya mempunyai suatu proses dan upacara tertentu yang harus dan mutlak untuk dilaksanakan sebab telah menjadi ketentuan hukum adat perkawinan dan telah menjadi tradisi masyarakat Muna
Dalam proses pelaksanaan di deerah Muna tidak dapat dianggap rame dan harus di taati karena perkawinan itu. Dalam menghadapi perkawinan baik pihak calon suami istri maupaun keluarga kedua belah pihak ada dua jalan yang harus ditempuh yaitu:

“Selamat atau mati” dan juga dalam membicarakan adat perkawinan mudah tetapi sulit, tetapi mudah(momuda maka nohali,nohali maka nomudah) yang artinya mudah tapi mahal mahal tapi mudah.

Berdasarkan keterangan diatas bahwa dalam menghadapi suatu proses suatu perkawinan menyakut proses penyelesaian adatnya baik calon suami istiri maupun keluarga kedua belah pihak harus mempersiapkan jiwa yang lebih rasional dan keiman yang lebih mendalam agar dalam proses penyelesaian adat perkawinan nanti berjalan dengan mulus serta menimbulkan benturan antara delegasi.

Dan sebelum dilangsukan prosesi perkawinan dalam masyarakat Muna sering juga di kenal dengan istilah uang pinang atau bisa di sebut degan kasih naik uang mahar dan yang menanyakan uang mahar terdebut adalah dari kelurga pihak perempuan dan bentuk uang mahar tersebut tergantung dari strata mana pihak perempuan berasal atau dari golongan mana pihak perempuan berasal.

Dalam masyarakat Muna di kenal dengan 4 golongan yaitu:

1.      Golongan kaomu
2.      Golongan walaka atau golongan sara
3.      Golongan anangkolaki
4.      Golongan maradika

Dalam ke empat golongan tersebut berbedah-bedah nilai uang maharnya seperti :

1.      Golongan  kaomu (La ode) menikahi golongan kaomu (Wa ode) atau golongan bawahnya, maharnya senilai 20 boka (saat ini 1 boka bernilai Rp.24.000)
2.      Jika golongan walaka menika degan golongan kaomu maka maharnya senilai 35 boka. Akan tetapi kalau menikah dengan golongan walaka juga maharnya bernilai 10 boka 10 suku (1 suku bernila 0,25 boka jadi 10 boka 10 suku sekitar 12,5 boka) akan tetapi golongan sara-kaomu maharnya adalah 15 boka. Golongan sara kaomu (perempuan sara-kaomu) artinya ayahnya golongan walaka sememtara ibunya golongan kaomu.
3.      Jika golongan anangkolaki menikahi golongan kaomu, maka maharnya adalah 75 boka. Jika menikahi golongan walaka maharnya adalah 35 boka akan tetapi jika menikahi golongan anangkolaki juga atau dibawahnya maharnya adalah 7 boka 2 suku ( atau 7,5 boka)
4.      Jika golongan mardika menikahi golongan kaomu maharnya adalah 2 x 75 boka jika menikahi golongan walaka maharnya adalah 75 boka jika menikahi anangkolaki maharnya 7 boka 2 suku (7,5 boka)  


Setelah uang mahar tersebut sudah di setujui dari kedua belah pihak antara keluarga pihak perempuan dan keluarga pihak laki-laki prosesi perkawinan dapat terlaksanakan. 
              
            Kesimpulan

Dalam kesimpulan hukum adat yang ada di daerah Sulawesi tenggara khususnya (Muna) memiliki ciri atau corak seperti ciri tradisional/turun temurun dan ciri kebersamaan atau komunal karana meraka masih sangat memegan kebudayaan-nya dan mereka juga masih menjujung tinggi arti kebersamaan dalam bermasyarakat serta saling bantu membatu dan dalam masyrakat Muna bantu membatu atau kebersemaan itu sudah di jadikan tradisi dalam kehidupan mereka

Mereka datang tampa di undang atau pun di panggil dan dari kebiasan tersebut menjadikan kehidupan mereka biasa lebih bermasyarakat. 




                                              




 

   






     

3 komentar:

  1. Wow.. Ilmu Bughou so inodi... Tumpualaloku telah di posting

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas ilmunya, jujur saja saya tidak tau apa2 soal adat dan budaya saya sendiri. Kalau boleh saya mau tau lebih lanjut ttg adat dan prosesi pernikahannya

    BalasHapus
  3. Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
    HIS Graha Elnusa
    Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)

    BalasHapus