HUBUNGAN ANTARA PENGATAR ILMU HUKUM DENGAN
PENGATAR TATA HUKUM INDONESIA
TUGAS PENGATAR ILMU HUKUM
DISUSUN
OLEH
ROSNIA:0402011-0138
FAKULTAS HUKUM
pengatar
ilmu hukum adalah suatu mata kuliah dasar suatu basis-leevak untuk
mengatur,menujukan jalan kearah cabang-cabang ilmu hukum yang sebenarnya.
Secara formil memberikan suatu pemandagan umum secara ringkas mengenai seluru
ilmu pengetahuan hukum ,mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang
lain,mengenai pengertian-pengertian dasar, asas penggolongan cabang-cabang
hukum .
Pengatar ilmu hukum memberi tujuan tentang
kaidah-kaidah hukum dalam hubungan dan pengaruhnya yang timbal balik degan
kaidah-kaidah agama, kesusilaan, adat istiadat, kebiasaan, dan bidang-bidang
kebudayaan lainnya.
Istilah pengatar ilmu hukum disingkat dengan
PIH alalah salah satu mata kuliah yang untuk pertama kalinya di gunakan di
Indonesia sejak berdirinya Universitas Gaja Mada Yogyakarta pada tahun 1946.
Sebelum itu memang sudah ada matakuliah
yang mempunyai tugas yang sama degan PIH yang di berikan pada ‘’ Rechts Hoge
School van Batavia,atau sekolah tinggi ilmu hukum Jakarta degan nama
‘’Inleiding tot de rechtawetnshap’’ sejak tahun 1924.akan tatapi, istilah
tersebut masih merupakan tiruan apa yan dipergunakan pada Perguruan Tinggi di
Negeri Belanda sejak tahun 1920, sebagai pengati istilah yang lama yaitu
‘’Eincycloopadie der Rechtswetnschap’’.
Istilah ini pun sebenarnya bukanlah asli
ciptaan orang Belanda, melainkan hanya mencotoh dari istilah yang lazim di
pergunakan di Jerman, degan nama ‘’Einfhurung in die Rechtswissenchaft’’ sejak
tahun 1912. Istilah ini diciptakan sendiri oleh para ahli hukum Jerman,antara
lain Paul krukmann,Th.Sterenberg dalam bukunya masing-masing yang berjudul ‘’
Einfuhrung in die Rachtswetnschaft’’ .
Dari
uraian di atas dapat diketahui, bahwa sesungguhnya istilah PIH adalah berasal
dari Jerman,yang ke mudian setelah diterimah di Negeri Belanda berdasarkan
Hoger Onderwijswet tahun 1920,di pergunakan pula di Indonesia sejak berdirinya
RHS tersebut.
Adapun materi atau isi matakuliah PIH
ini,pada mulanya masih bersifat filosofis dan teoritis dan kurang mempersoalkan
hal-hal yang bersifat dogmatis berdasarkan hukum positif . Akan tetapi, setelah
di terimah di Indonesia,oleh beberapa ahli hukum dan penulis bangsa belanda
sendiri antara lain: prof.Kollewijn, Carpintier Alting dan Andere de Ia
Porte,mereka berusaha keras agar materi mata kuliah PIH di sesuikan kondisi dan
keadaan yang berlaku di Indonesia,karena menurut anggapan mereka apa bila tidak
demikian,Sarjana Hukum (SH) yang akan di hasilkan nanti akan mengalami
kesulitan dalam memecahkan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum di Indonesia
yang beragam coraknya .
Setelah keluar peraturan pemerintah RI
No.73 tahun 1948 yang menghendaki agar materi PIH di bagi dua,maka pada tahun
1950 diadakanlah pemisahan matakuiah PIH menjadi dua bagian yang berdiri
sendiri sebagai cabang ilmu hukum, yaitu pengatar ilmu hukum dan pengatar tata
hukum Indonesia, dengan fungsi untuk mengatarkan kita kedam dunia ilmu hukum
pada umumnya dan ilmu hukum positif Indonesia pada khususnya.
Pemisahan
dua matakuliah tersebut, menurut Hartono Hadisuprapto,SH sudah pada tempatnya
karena keduanya saling mempunyai objek sendiri-sendiri.PTHI berobjek
(mempelajari) hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang. Jadi objeknya
khusus, yaitu aturan-aturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang
atau degan kata lain hukum positif Indonesia, sedangkan PIH, objek yang di
pelajari aturan hukum pada umumnya,berarti tidak terbas aturan-aturan hukum
pada satu tempat dan waktu tertentu.
Akan tetapi ,meskipun antara keduanya telah
dipisahkan namun pemisahan itu bukanlah merupakan pemisahan yang prinsipil,
kaerana baik PIH degan PTHI ke dua-duanya merupakan guide atau penuntun terhadap
mereka yang ingin mengetahui peranan-peranan hukum yang sedang atau pun yang
akan berlalu di tengah-tegah masyarakat. Lagi pula untuk mengetahui hukum
positif Indonesia secara mantap dan mendalam,terlebih dahulu harus di ketahui
teori-teori hukum pada umumnya,yang menjadi pembahasan PIH sehingga degan
demikian dapat dikatakan, bahwa antara PIH dan PTHI mempunyai hubungan yang
sangat erat sekali.
Degan adanya
pemisahan tersebut, maka pemberian matakuliah PIH ini pembahasannya harus di
arahkan pada hal-hal yang bersifat umum, tetapi ringkas mengenai seluruh ilmu
hukum. Sedangkan PTHI penguraiannya harus
di adakan kepada hal-hal yang bersifat deskritif dan analitis yang tekannya
lebih di khususkan bagi ilmu hukum Indonesia, menjelaskan sifat spesifik dan khas
hukum Indonesia degan memberikan contoh masing masing.