Jumat, 27 April 2012

HUBUNGAN ANTARA PENGATAR ILMU HUKUM DEGAN PENGATAR TATA HUKUM INDONESIA

HUBUNGAN  ANTARA PENGATAR ILMU HUKUM DENGAN
PENGATAR TATA HUKUM INDONESIA
TUGAS PENGATAR ILMU HUKUM
DISUSUN
OLEH
ROSNIA:0402011-0138
FAKULTAS HUKUM

pengatar ilmu hukum adalah suatu mata kuliah dasar suatu basis-leevak untuk mengatur,menujukan jalan kearah cabang-cabang ilmu hukum yang sebenarnya. Secara formil memberikan suatu pemandagan umum secara ringkas mengenai seluru ilmu pengetahuan hukum ,mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain,mengenai pengertian-pengertian dasar, asas penggolongan cabang-cabang hukum .
     Pengatar ilmu hukum memberi tujuan tentang kaidah-kaidah hukum dalam hubungan dan pengaruhnya yang timbal balik degan kaidah-kaidah agama, kesusilaan, adat istiadat, kebiasaan, dan bidang-bidang kebudayaan lainnya.
    Istilah pengatar ilmu hukum disingkat dengan PIH alalah salah satu mata kuliah yang untuk pertama kalinya di gunakan di Indonesia sejak berdirinya Universitas Gaja Mada  Yogyakarta pada tahun 1946.
    Sebelum itu memang sudah ada matakuliah yang mempunyai tugas yang sama degan PIH yang di berikan pada ‘’ Rechts Hoge School van Batavia,atau sekolah tinggi ilmu hukum Jakarta degan nama ‘’Inleiding tot de rechtawetnshap’’ sejak tahun 1924.akan tatapi, istilah tersebut masih merupakan tiruan apa yan dipergunakan pada Perguruan Tinggi di Negeri Belanda sejak tahun 1920, sebagai pengati istilah yang lama yaitu ‘’Eincycloopadie der Rechtswetnschap’’.
    Istilah ini pun sebenarnya bukanlah asli ciptaan orang Belanda, melainkan hanya mencotoh dari istilah yang lazim di pergunakan di Jerman, degan nama ‘’Einfhurung in die Rechtswissenchaft’’ sejak tahun 1912. Istilah ini diciptakan sendiri oleh para ahli hukum Jerman,antara lain Paul krukmann,Th.Sterenberg dalam bukunya masing-masing yang berjudul ‘’ Einfuhrung in die Rachtswetnschaft’’ .
      Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa sesungguhnya istilah PIH adalah berasal dari Jerman,yang ke mudian setelah diterimah di Negeri Belanda berdasarkan Hoger Onderwijswet tahun 1920,di pergunakan pula di Indonesia sejak berdirinya RHS tersebut.
     Adapun materi atau isi matakuliah PIH ini,pada mulanya masih bersifat filosofis dan teoritis dan kurang mempersoalkan hal-hal yang bersifat dogmatis berdasarkan hukum positif . Akan tetapi, setelah di terimah di Indonesia,oleh beberapa ahli hukum dan penulis bangsa belanda sendiri antara lain: prof.Kollewijn, Carpintier Alting dan Andere de Ia Porte,mereka berusaha keras agar materi mata kuliah PIH di sesuikan kondisi dan keadaan yang berlaku di Indonesia,karena menurut anggapan mereka apa bila tidak demikian,Sarjana Hukum (SH) yang akan di hasilkan nanti akan mengalami kesulitan dalam memecahkan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum di Indonesia yang beragam coraknya .
       Setelah keluar peraturan pemerintah RI No.73 tahun 1948 yang menghendaki agar materi PIH di bagi dua,maka pada tahun 1950 diadakanlah pemisahan matakuiah PIH menjadi dua bagian yang berdiri sendiri sebagai cabang ilmu hukum, yaitu pengatar ilmu hukum dan pengatar tata hukum Indonesia, dengan fungsi untuk mengatarkan kita kedam dunia ilmu hukum pada umumnya dan ilmu hukum positif Indonesia pada khususnya.
   Pemisahan dua matakuliah tersebut, menurut Hartono Hadisuprapto,SH sudah pada tempatnya karena keduanya saling mempunyai objek sendiri-sendiri.PTHI berobjek (mempelajari) hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang. Jadi objeknya khusus, yaitu aturan-aturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang atau degan kata lain hukum positif Indonesia, sedangkan PIH, objek yang di pelajari aturan hukum pada umumnya,berarti tidak terbas aturan-aturan hukum pada satu tempat dan waktu tertentu.
     Akan tetapi ,meskipun antara keduanya telah dipisahkan namun pemisahan itu bukanlah merupakan pemisahan yang prinsipil, kaerana baik PIH degan PTHI ke dua-duanya merupakan guide atau penuntun terhadap mereka yang ingin mengetahui peranan-peranan hukum yang sedang atau pun yang akan berlalu di tengah-tegah masyarakat. Lagi pula untuk mengetahui hukum positif Indonesia secara mantap dan mendalam,terlebih dahulu harus di ketahui teori-teori hukum pada umumnya,yang menjadi pembahasan PIH sehingga degan demikian dapat dikatakan, bahwa antara PIH dan PTHI mempunyai hubungan yang sangat erat sekali.  
     Degan adanya pemisahan tersebut, maka pemberian matakuliah PIH ini pembahasannya harus di arahkan pada hal-hal yang bersifat umum, tetapi ringkas mengenai seluruh ilmu hukum. Sedangkan PTHI penguraiannya  harus di adakan kepada hal-hal yang bersifat deskritif dan analitis yang tekannya lebih di khususkan bagi ilmu hukum Indonesia, menjelaskan sifat spesifik dan khas hukum Indonesia degan memberikan contoh masing masing.
  
        


Rabu, 25 April 2012

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA

-       Klasifikasi hukum
1.       Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara masyarakat dan negara
contoh : pidana, tata negara, administrasi negara
2.       Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara individu-individu
Contoh : perdata

Jenis-jenis hukum perdata yakni
1.       Hukum perdata materil
a.       KUHPerdata (BW)
b.      KUHD (WVK)
c.       Hukum adat
Hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif, meliputi peratura-peraturan hidup, yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib/tdk diundangkan oleh penguasa namun tetap didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
d.      Hukum perdata islam
Hukum perdata materil mengatur adanya hak & kewajiban bagi subyek hukum.
2.       Hukum Perdata Formal (hukum acara perdata)
a.       HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) yakni reglemen indonesia yang di perbaharui
b.      RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) yakni reglemen daerah seberang
c.       RV (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) yakni reglemen hukum acara perdata untuk golongan Eropa
Hukum perdata formal mengatur tentang tatacara menegakkan dan mempertahankan adanya hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum perdata materil.
dengan kata lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil. Lebih konkritnya lagi dapat dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yg bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri.
*      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.    Hukum tentang diri seseorang,memuat peraturan-peraturan hukum tentang manusia sebagai subyek hukum,peraturan-peraturan perihal percakapan untuk memiliki hak-hak dan percakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu  serta hal-hal yang mempengaruhi percakapn-percakapan itu.
2.    Hukum keluarga,mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,yaitu:perkawinan antara suami dan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele
3.    Hukum kekayaan atau hukum harta hal-hal yang mengatur harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
       a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
        b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau                                    suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia.juga dapat dikatakan hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.berhubungan dengan sifatnya yang setengah-tengah ini,hukum waris lazimnya ditempatkan tersendiri,                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  








blog baru

nia jelek sekli