HUKUM PERDATA
-
Klasifikasi hukum
1.
Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara masyarakat dan
negara
contoh : pidana, tata negara, administrasi
negara
2.
Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara individu-individu
Contoh : perdata
Jenis-jenis hukum perdata yakni
1.
Hukum perdata materil
a.
KUHPerdata (BW)
b.
KUHD (WVK)
c.
Hukum adat
Hukum yang tidak tertulis didalam
peraturan legislatif, meliputi peratura-peraturan hidup, yang meskipun tidak
ditetapkan oleh yang berwajib/tdk diundangkan oleh penguasa namun tetap
didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan
tersebut mempunyai kekuatan hukum.
d.
Hukum perdata islam
Hukum
perdata materil mengatur adanya hak & kewajiban bagi subyek hukum.
2.
Hukum Perdata Formal (hukum acara
perdata)
b.
RBg (Rechtsreglement
Buitengewesten) yakni reglemen daerah seberang
c.
RV (Reglement op de Burgerlijke
rechtsvordering) yakni reglemen hukum acara perdata untuk golongan Eropa
Hukum
perdata formal mengatur tentang tatacara menegakkan dan mempertahankan adanya
hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum perdata materil.
dengan
kata lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana
caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil. Lebih konkritnya lagi dapat
dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya
mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan daripada
putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yg bertujuan
memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah
tindakan menghakimi sendiri.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
1. Buku I, yang berjudul ”perihal
orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal
benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal
perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
4.
Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut
ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu :
1.
Hukum
tentang diri seseorang,memuat peraturan-peraturan hukum tentang manusia sebagai
subyek hukum,peraturan-peraturan perihal percakapan untuk memiliki hak-hak dan
percakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi
percakapn-percakapan itu.
2.
Hukum
keluarga,mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan,yaitu:perkawinan antara suami dan istri,hubungan antara orang tua
dan anak,perwalian dan curatele
3.
Hukum
kekayaan atau hukum harta hal-hal yang mengatur harta kekayaan (vermogensrecht)
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang
atau suatu pihak
tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang
benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia.juga dapat dikatakan
hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.berhubungan dengan sifatnya yang setengah-tengah
ini,hukum waris lazimnya ditempatkan tersendiri,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar