Rabu, 25 April 2012

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA

-       Klasifikasi hukum
1.       Hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara masyarakat dan negara
contoh : pidana, tata negara, administrasi negara
2.       Hukum privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara individu-individu
Contoh : perdata

Jenis-jenis hukum perdata yakni
1.       Hukum perdata materil
a.       KUHPerdata (BW)
b.      KUHD (WVK)
c.       Hukum adat
Hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif, meliputi peratura-peraturan hidup, yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib/tdk diundangkan oleh penguasa namun tetap didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
d.      Hukum perdata islam
Hukum perdata materil mengatur adanya hak & kewajiban bagi subyek hukum.
2.       Hukum Perdata Formal (hukum acara perdata)
a.       HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) yakni reglemen indonesia yang di perbaharui
b.      RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) yakni reglemen daerah seberang
c.       RV (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) yakni reglemen hukum acara perdata untuk golongan Eropa
Hukum perdata formal mengatur tentang tatacara menegakkan dan mempertahankan adanya hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum perdata materil.
dengan kata lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil. Lebih konkritnya lagi dapat dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yg bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri.
*      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.    Hukum tentang diri seseorang,memuat peraturan-peraturan hukum tentang manusia sebagai subyek hukum,peraturan-peraturan perihal percakapan untuk memiliki hak-hak dan percakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu  serta hal-hal yang mempengaruhi percakapn-percakapan itu.
2.    Hukum keluarga,mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,yaitu:perkawinan antara suami dan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele
3.    Hukum kekayaan atau hukum harta hal-hal yang mengatur harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
       a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
        b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau                                    suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia.juga dapat dikatakan hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.berhubungan dengan sifatnya yang setengah-tengah ini,hukum waris lazimnya ditempatkan tersendiri,                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  








Tidak ada komentar:

Posting Komentar